Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Beri Edukasi pada Warga di Jateng dan DIY

Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Beri Edukasi pada Warga di Jateng dan DIY
Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai. Foto: dok Bea Cukai

Bea Cukai Yogyakarta memaparkan materi teknis ketentuan di bidang cukai, seperti kewajiban pelaku usaha untuk memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebelum menjalankan usaha.

Dalam pelaksanaan program sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DIY melaksanakan sosialisasi yang dibalut dalam pertunjukan seni Ketoprak di Pasar Ngasem, Yogyakarta, pada Selasa (19/11).

Sebelumnya, Bea Cukai Yogyakarta juga telah melaksanakan sosialisasi secara konvensional yaitu tatap muka langsung dengan masyarakat di pesisir selatan Yogyakarta, tepatnya di Pantai Drini pada Senin (11/11), Pantai Wediombo pada Selasa (12/11), dan Kapanewon Playen pada Kamis (14/11).

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng menggelar gelar wicara atau talkshow di Banyumas TV pada Senin (25/11) yang dihadiri oleh pengelola pasar di wilayah Banyumas.

Sosialisasi di sekitar pasar juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Purwokerto di wilayah pengawasannya. Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal mengedukasi para pedagang pasar di sekitar Kabupaten Kendal mengenai ketentudan di bidang cukai pada Rabu (06/11).

Sementara Bea Cukai Purwokerto berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang menyasar para pengelola pasar (Lurah Pasar) di Kabupaten Banyumas pada Kamis (28/11).

Budi berharap melalui kegiatan tersebut, masyarakat makin memahami ketentuan di bidang cukai, seperti pentingnya cukai, ciri dan karakteristik rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, dan dampak negatif akibat rokok ilegal.

“Masyarakat dapat turut membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada petugas Bea Cukai setempat, menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225, atau menghubungi saluran informasi lainnya yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai,” pungkas Budi. (jpnn)


Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai. Simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News