Gandeng Penegak Hukum Lain, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar

jpnn.com, BENGKULU - Bea Cukai aktif mengawasi dan menindak barang kena cukai dan eks kepabeanan ilegal untuk menjalankan tugasnya sebagai community protector.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Bengkulu mengundang instansi penegak hukum lain untuk memusnahan barang milik negara hasil penindakan periode 2020 hingga 2021 pada Kamis (2/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti memaparkan, kegiatan ini diselenggarakan di halaman kantor dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.
''Barang-barang yang dimusnahkan kali ini, antara lain, 1.586.160 batang rokok ilegal, 50 botol miras ilegal, 2,04 liter vape, 14 barang pornografi, serta 68 bungkus bibit atau benih tumbuhan,'' ungkap Ardhani.
Ardhani menambahkan, pemusnahan kali ini mengamankan kerugian negara Rp 981.593.544 dengan nilai barang mencapai Rp 1,6 miliar.
Ardhani menjelaskan, pemusnahan kali ini dilakukan dengan dibakar.
Sementara itu, barang ilegal berbentuk cairan ditumpahkan.
''Kami berharap pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai,'' ucap Ardhani.
Bea Cukai Bengkulu bersama instansi penegak hukum lain memusnahkan barang ilegal milik negara
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok