Gandeng Penegak Hukum Lain, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar
Senin, 13 Desember 2021 – 20:03 WIB

Bea Cukai Bengkulu memusnahkan barang milik negara hasil penindakan pada Kamis (2/12). Foto: Humas Bea Cukai
Bea Cukai berharap sinergi antarinstansi pemerintah semakin meningkat dalam mengamankan hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Bengkulu bersama instansi penegak hukum lain memusnahkan barang ilegal milik negara
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS