Gandeng Pengadilan, BTN Luncurkan Aplikasi e-Panjar

Gandeng Pengadilan, BTN Luncurkan Aplikasi e-Panjar
Bank BTN. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk. menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Cibinong meluncurkan aplikasi e-Panjar. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses peradilan di Indonesia.

Adapun, biaya panjar perkara merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan atau gugatan agar diproses di Pengadilan Negeri. Biaya tersebut umumnya dibayarkan dan dikelola secara manual untuk keperluan bea administrasi dan biaya operasional terkait persidangan.

Direktur Commercial Banking Bank BTN Oni Febriarto R. mengatakan melalui aplikasi e-Panjar tersebut, masyarakat bisa membayar biaya panjar perkara dengan mudah, praktis, dan real time.

Dengan pembayaran secara real time tersebut, pihak pengadilan pun bisa melakukan perhitungan biaya panjar perkara dengan lebih cepat, tepat, akurat, dan praktis.

“Peluncuran aplikasi e-Panjar ini merupakan pilot project dukungan Bank BTN terhadap kelancaran dan ketepatan proses pembayaran biaya panjar perkara kepada seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Kami berharap, pengembangan aplikasi serupa dapat diterapkan oleh lembaga peradilan lainnya, khususnya yang telah menjalin kerja sama dengan Bank BTN,” tutur Oni di Jakarta, Rabu (10/1).

Oni menjelaskan BTN sebelumnya telah menggelar beberapa kemitraan dengan PN Cibinong yakni dalam hal pengelolaan dana untuk mendukung kegiatan operasional di institusi tersebut.

Secara lebih luas, BTN juga telah menggandeng Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan beberapa jasa dan layanan perbankan. Di antaranya yakni kerja sama layanan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk seluruh pejabat dan karyawan di lingkungan MA, pengelolaan dana operasional, hingga payment point untuk kemudahan transaksi dan layanan perbankan lainnya.(chi/jpnn)


Melalui aplikasi e-Panjar, masyarakat bisa membayar biaya panjar perkara dengan mudah dan praktis.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News