Gandeng Penyuluh Informasi Publik, Kominfo Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Bambang menyebut beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP amat berkaitan langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah.
Seperti misalnya terkait aturan mengenai masalah peternakan dan pertanian di RKUHP.
"Perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP," jelas Bambang.
Dalam webinar tersebut, Kemenkominfo turut menghadirkan tiga narasumber ahli yang membantu masyarakat menerima informasi terkait RKUHP.
Di antaranya yakni Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Surastini Fitriasih, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga Ketua MAHUPIKI Yenti Garnasih.(chi/jpnn)
Pemerintah gencar melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Wujudkan Transformasi Sekolah di Pulau Komodo, Pegadaian & Garuda Indonesia Bersinergi
- PNM Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Sederet Capaian di 2024
- Hari Pahlawan, ASDP Hadirkan Layanan Prima Hingga Wilayah 3T