Gandeng Platform Digital, Pemerintah Memperluas Penyaluran KUR UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional adalah dengan terus mengembangkan potensi dan menghidupkan kembali perekonomian sektor riil melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satunya dengan memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM melalui sejumlah mitra platform digital, yaitu Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia.
“Untuk meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19, Plpemerintah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran, dan menyediakan tambahan subsidi bunga, sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” kata Menko Perekonomian tersebut saat acara Penyaluran KUR bagi UMKM Mitra Platform Digital di Kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (23/9).
Menko Airlangga Airlangga menjelaskan, pelonggaran kebijakan KUR tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun pada tahun 2020. Program PEN tersebut masih akan berlanjut hingga 2021.
Menko Airlangga menjelaskan, pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional di mana kontribusi UMKM mencapai sebesar 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% tenaga kerja (116,9 juta tenaga kerja).
“Pelonggaran kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6%, sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0% untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI),” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60%, sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40%.
Pelonggaran kebijakan KUR UMKM merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha