Gandeng PPATK, KPK Buru Aset Atut

Gandeng PPATK, KPK Buru Aset Atut
Gandeng PPATK, KPK Buru Aset Atut

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penelusuran aset milik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Penelusuran itu dilakukan setelah KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Setelah penetapan tersangka, KPK pertama melakukan assets tracing," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Johan menyatakan, KPK juga akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga, lembaga antikorupsi itu bisa mengetahui transaksi mencurigakan yang dilakukan Atut. "KPK kirim surat permintaan ke PPATK terkait transaksi mencurigakan dari tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Atut dan Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,Atut diduga telah mengatur pemenangan tender dan menerima fee dari perusahaan pemenang tender alkes Banten. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penelusuran aset milik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Penelusuran itu dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News