Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Bojongmangu

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Bea Cukai Bekasi menggandeng Satpol PP dan pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di sejumlah wilayah.
Kegiatan kali ini menyasar organisasi perangkat daerah (OPD), para pamong desa atau dusun, dan aparat kecamatan.
“Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu upaya pemanfaatan DBH CHT dalam bidang penegakan hukum," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi Undani, Senin (24/7).
Selain itu, Udani menyebutkan ada dua program prioritas lainnya, yaitu kesejahteraan masyarakat dan Kesehatan.
Pada Kamis (20/7), Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan Pemkab Bekasi menggelar dua kegiatan di wilayah Kecamatan Bojongmangu.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berupaya memfasilitasi dan berbagi pengetahuan terkait berbagai ketentuan cukai dan pemanfaatan DBH CHT.
“Jadi masyarakat harus paham berbagai ketentuan cukai yang dekat dengan masyarakat, seperti ciri-ciri rokok ilegal dan sebagainya," ujar Undani.
Namun, lanjut Undani, pihaknya juga berharap adanya peran serta seluruh peserta untuk bisa meneruskan informasi dan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat secara lebih luas.
Bea Cukai Bekasi menggandeng Satpol PP dan pemda setempat menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan pemanfaatan DBH CHT di wilayah Bojongmangu
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan & Keamanan Berbagai Sektor
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai