Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya

Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
Petugas Bea Cukai Bogor saat menyampaikan materi pada sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dapat dilakukan dengan cara sosialisasi langsung atau tatap muka melalui media konvensional, pentas seni, keagamaan, olahraga, dan sebagainya.

Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui iklan media cetak, media elektronik, atau media dalam jaringan (daring).

Kegiatan tersebut juga bisa dilakukan melalui talkshow atau siniar pada media radio, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor.

Budi mengatakan materi yang disampaikan pada sosialisasi meliputi ciri-ciri barang kena cukai ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Dia menyebutkan ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Untuk memastikan keaslian pita cukai tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara dilihat langsung, dilihat dengan bantuan kaca pembesar, dan dilihat dengan bantuan sinar UV.

Saat dilihat secara kasat mata, akan terlihat warna dasar pita cukai berwarna kebiruan, kemudian saat diterawang, terlihat hologram yang memuat teks 'BC', teks 'RI', dan gambar tetesan air.

Saat dilihat dengan bantuan kaca pembesar akan tampak serat berwarna cokelat pada permukaan pita cukai.

Ini upaya yang dilakukan Bea Cukai Bogor untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News