Gandhi: Seharusnya UU Ciptaker Dapat Membendung Alih Fungsi Lahan Pertanian

Gandhi: Seharusnya UU Ciptaker Dapat Membendung Alih Fungsi Lahan Pertanian
Lahan pertanian. Foto ilustrasi: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi menilai kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seharusnya dapat membendung alih fungsi lahan pertanian, selain ditujukan untuk mengundang investasi.

Dengan begitu, perlindungan terhadap lahan pertanian bisa disinergikan dengan agenda pembangunan nasional.

"Seharusnya bisa (melindungi lahan pertanian). Karena ada komitmen dari pemerintah untuk memblok wilayah mana saja yang bisa dibangun atau tidak. Termasuk tidak di kawasan pertanian," kata Prima Gandhi kepada awak media, Minggu (22/11).

Gandhi mengatakan bahwa kunci perlindungan terhadap lahan pertanian terletak pada political will pemerintah untuk tidak menempatkan investasi di lahan produktif.

"Jadi sekarang baiknya izin satu pintu. BKPM bisa memimpin itu. Jangan sampai investasi diarahkan ke lahan pertanian yang produktif," tegasnya.

Dia menyarankan supaya pemerintah membuat aturan turunan yang spesifik agar investasi tidak diarahkan ke lahan pertanian yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Lahan pertanian pangan berkelanjutan ini harus tetap dijaga ya. Investasi jangan diarahkan ke sini, kecuali ada lahan penggantinya," terang Gandhi.

Sebagaimana diketahui, pertanian merupakan sektor yang strategis bagi bangsa Indonesia. Ketika masa pandemi, hanya sektor yang kinerjanya tumbuh positif.

Kunci perlindungan terhadap lahan pertanian terletak pada political will pemerintah untuk tidak menempatkan investasi di lahan produktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News