Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur

Ixfan menjelaskan keberadaan masyarakat di jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
"Selain berdampak hukum, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta andil PT KAI dalam menyelesaikan secara permanen masalah prostitusi liar Gang Royal, Tambora.
Pasalnya, selain lokasi tersebut menjadi sarang prostitusi liar, bangunan tempat para pekerja seks komersial (PSK) beroperasi juga hampir berdempetan dengan rel kereta api.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto menyebut pemilik aset, yakni PT KAI perlu menutup tempat tersebut secara permanen untuk menutup akses masyarakat.
"Kami mengharapkan dari pemilik aset untuk bisa melakukan pemagaran yang masif atau dibeton sehingga tidak bisa dilewati warga atau untuk hal-hal yang negatif," ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta seusai penertiban PSK pada Selasa (11/3) malam. (antara/jpnn)
Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dijadikan lokasi prostitusi liar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- KAI Catat Tiket Lebaran 2025 Terjual 1,8 Juta Lembar
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Jalur KA Semarang-Surabaya Kembali Normal Setelah Perbaikan Selama 10 Jam