Ganggu Ketertiban Umum, 3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Tangerang

Ganggu Ketertiban Umum, 3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Tangerang
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan memberikan penjelasan terkait kegiatan operasi gabungan yang berhasil mengamankan tiga WNA karena diduga melakukan tindakan yang menganggu ketertiban umum dalam acara konpres di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (28/8/2024). ANTARA/Irfan

jpnn.com, TANGERANG - Mengganggu ketertiban umum dan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan, tiga Warga Negara (WN) Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan mengatakan tiga WNA yang diamankan berinisial CCA (38) dan GCC (22) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yaitu overstay dan OG (30) tidak dapat menunjukkan dokumen.

"Ketiganya kami amankan dalam operasi gabungan setelah petugas menerima laporan masyarakat karena adanya tindakan WNA yang mengganggu keamanan lingkungan," katanya, Rabu.

Dia mengatakan CCA saat dilakukan penangkapan oleh petugas, sembunyi di dalam balkon.

"Sedangkan GCC sempat lari saat berada di dalam supermarket," kata Dadan.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Heryansyah Daulay menambahkan operasi gabungan dilaksanakan oleh dua tim dengan wilayah di Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside Pantai Indah Kapuk 2.

Dari hasil pemeriksaan, CCA (38) dan GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu orang ssing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Lalu untuk WNA inisial OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Tiga WN Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Tangerang karena menyalahgunakan izin tinggal, yaitu overstay.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News