Ganggu Ketertiban Umum, 3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Tangerang
Rabu, 28 Agustus 2024 – 15:57 WIB

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan memberikan penjelasan terkait kegiatan operasi gabungan yang berhasil mengamankan tiga WNA karena diduga melakukan tindakan yang menganggu ketertiban umum dalam acara konpres di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (28/8/2024). ANTARA/Irfan
"Ketiganya akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria melalui proses deportasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Tiga WN Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Tangerang karena menyalahgunakan izin tinggal, yaitu overstay.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es