Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang
Rabu, 18 Juli 2012 – 18:53 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri mengeluarkan larangan adanya petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan bunyi petasan juga sangat mengganggu umat Islam yang menjalankan shalat tarawih. Di Demak, polisi menyita 11.500 batang mercon petasan rawit, lima ribu mercon jenis segitiga, 1000 mercon sesdor, satu kilogram alat pembuat petasan dan dan obatnya. Di Medan, ribuan petasan diamankan di beberapa tempat seperti di Jalan Gatot Subroto Medan, Jalan Wajir Medan, dan kawasan Kampung Keling.
"Kita akan meningkatkan pengawasan peredaran petasan. Dilarang untuk perjualbelikan petasan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
Baca Juga:
Sejauh ini untuk menghindari penggunaan petasan, polisi di wilayah telah melakukan penyusuran dan penyitaan. Beberapa di antaranya di Demak dan Medan.
Baca Juga:
JAKARTA--Markas Besar Polri mengeluarkan larangan adanya petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri,
BERITA TERKAIT
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis