Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang
Rabu, 18 Juli 2012 – 18:53 WIB

Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang
JAKARTA--Markas Besar Polri mengeluarkan larangan adanya petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan bunyi petasan juga sangat mengganggu umat Islam yang menjalankan shalat tarawih. Di Demak, polisi menyita 11.500 batang mercon petasan rawit, lima ribu mercon jenis segitiga, 1000 mercon sesdor, satu kilogram alat pembuat petasan dan dan obatnya. Di Medan, ribuan petasan diamankan di beberapa tempat seperti di Jalan Gatot Subroto Medan, Jalan Wajir Medan, dan kawasan Kampung Keling.
"Kita akan meningkatkan pengawasan peredaran petasan. Dilarang untuk perjualbelikan petasan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
Baca Juga:
Sejauh ini untuk menghindari penggunaan petasan, polisi di wilayah telah melakukan penyusuran dan penyitaan. Beberapa di antaranya di Demak dan Medan.
Baca Juga:
JAKARTA--Markas Besar Polri mengeluarkan larangan adanya petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri,
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah