Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang

Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang
Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang
JAKARTA--Markas Besar Polri mengeluarkan larangan adanya petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan bunyi petasan juga sangat mengganggu umat Islam yang menjalankan shalat tarawih.

"Kita akan meningkatkan pengawasan peredaran petasan. Dilarang untuk perjualbelikan petasan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Sejauh ini untuk menghindari penggunaan petasan, polisi di wilayah telah melakukan penyusuran dan penyitaan. Beberapa di antaranya di Demak dan Medan.

Di Demak, polisi menyita 11.500 batang mercon petasan rawit, lima ribu mercon jenis segitiga, 1000 mercon sesdor, satu kilogram alat pembuat petasan dan dan obatnya. Di Medan, ribuan petasan diamankan di beberapa tempat seperti di Jalan Gatot Subroto Medan, Jalan Wajir Medan, dan kawasan Kampung Keling.

JAKARTA--Markas Besar Polri mengeluarkan larangan adanya petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News