Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang
Rabu, 18 Juli 2012 – 18:53 WIB
![Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang
JAKARTA--Markas Besar Polri mengeluarkan larangan adanya petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan bunyi petasan juga sangat mengganggu umat Islam yang menjalankan shalat tarawih. Di Demak, polisi menyita 11.500 batang mercon petasan rawit, lima ribu mercon jenis segitiga, 1000 mercon sesdor, satu kilogram alat pembuat petasan dan dan obatnya. Di Medan, ribuan petasan diamankan di beberapa tempat seperti di Jalan Gatot Subroto Medan, Jalan Wajir Medan, dan kawasan Kampung Keling.
"Kita akan meningkatkan pengawasan peredaran petasan. Dilarang untuk perjualbelikan petasan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
Baca Juga:
Sejauh ini untuk menghindari penggunaan petasan, polisi di wilayah telah melakukan penyusuran dan penyitaan. Beberapa di antaranya di Demak dan Medan.
Baca Juga:
JAKARTA--Markas Besar Polri mengeluarkan larangan adanya petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara