Gangguin Istri Teman, Pak Tua Ini Diganjar Bacokan, Telinga Nyaris Putus
Kamis, 18 Februari 2016 – 11:10 WIB
‘’Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Enok. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,’’ tutup Paur Humas. (JPG/ray/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap