Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat

Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kasus promosi judi online yang dilakukan oleh anggota gangster di Kota Bogor, Senin (25/3/2023). ANTARA/Shabrina Zakaria

jpnn.com, KOTA BOGOR - Anggota gangster berinisial S mempromosikan judi online lewat akun kelompoknya di Instagram.

S ditangkap bersama dengan ratusan anggota gangster lainnya pada Jumat (22/3).

"Ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp 1,5 juta per bulan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Senin.

Awalnya, kata Bismo, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online.

Sejak November 2023, lanjut Bismo, pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki pengikut sebanyak 11.000 orang.

"Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya," ujar Bismo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat data elektronik yang bermuatan perjudian dihukum paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10 miliar," ucapnya.

Anggota gangster berinisial S mempromosikan judi online lewat akun Instagram kelompoknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News