Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau

Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau
Saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, mengamankan 5 Kg ganja kering dari tangan tersangka RS. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, ROKAN HILIR - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.

Dua pria terduga pelaku berinisial RS alias R dan MI alias I diamankan pada Kamis (18/7/2024) malam.

Petugas berhasil menyita sebanyak lima kilogram ganja kering dari tangan kedua pelaku.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Renaldi Yudhistira Indrasari.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS alias R di sebuah perkebunan milik warga," ujar Kombes Anom kepada JPNN.com Sabtu (20/7).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS.

Pelaku kemudian mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari MI alias I.

Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News