Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau
jpnn.com, ROKAN HILIR - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.
Dua pria terduga pelaku berinisial RS alias R dan MI alias I diamankan pada Kamis (18/7/2024) malam.
Petugas berhasil menyita sebanyak lima kilogram ganja kering dari tangan kedua pelaku.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Renaldi Yudhistira Indrasari.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS alias R di sebuah perkebunan milik warga," ujar Kombes Anom kepada JPNN.com Sabtu (20/7).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS.
Pelaku kemudian mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari MI alias I.
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.
- Cari Kayu Mahang, Pria Paruh Baya di Siak Diterkam Harimau, Begini Kondisinya
- Atlet Senam Riau Borong 6 Emas PON XXI, Irjen Iqbal: Ini Prestasi yang Sangat Membanggakan
- Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan
- Polisi Turunkan Tim Selidiki Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dekan Fisip UIR
- Bea Cukai dan RMCD Menggelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, Sebagian Wilayah Diguyur Hujan