Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau
Sabtu, 20 Juli 2024 – 15:08 WIB

Saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, mengamankan 5 Kg ganja kering dari tangan tersangka RS. Foto: Bidhumas Polda Riau.
"Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI alias I di kediamannya," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan di Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut kemudian mereka edarkan di wilayah Rokan Hilir.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kombes Anom.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (mcr36/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru