Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau
Sabtu, 20 Juli 2024 – 15:08 WIB
"Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI alias I di kediamannya," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan di Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut kemudian mereka edarkan di wilayah Rokan Hilir.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kombes Anom.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (mcr36/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Gloria Nababan Wakili Indonesia di Event AsiaNista International
- Bergerak ke Pekanbaru, KPK Gelar OTT, Siapa yang Ditangkap?
- Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba