Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau
Sabtu, 20 Juli 2024 – 15:08 WIB
"Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI alias I di kediamannya," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan di Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut kemudian mereka edarkan di wilayah Rokan Hilir.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kombes Anom.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (mcr36/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
- Wakapolresta Pekanbaru Ajak Para Guru Agama Suarakan Pilkada Damai Pada Masyarakat
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
- Dalam Sebulan Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba di Bandung
- Cari Kayu Mahang, Pria Paruh Baya di Siak Diterkam Harimau, Begini Kondisinya