Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru

Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
Petugas Sat Narkona Polrestabes Medan memperlihatkan barang bukti berupa 5,7 kilogram ganja kering, di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Polisi menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 5,7 kilogram melalui jasa ekspedisi pengangkutan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis mengatakan awalnya pada Kamis (5/9), polisi menerima laporan dari pemilik pengangkutan atau ekspedisi menemukan paket berisi narkoba.

"Setelah menerima laporan itu, kami dibantu aparat TNI kemudian melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi ganja kering tersebut," ucap Adrian di Medan, Minggu.

Terdapat dua lokasi dijadikan penyelidikan ganja kering itu, yakni Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan Jalan Menteng Raya, Kota Medan.

"Hasil penyelidikan ini, kami menyita barang bukti ganja 10 bungkus seberat 5,7 kilogram yang diselundupkan ke paket sparepart motor dan menangkap empat orang pria," katanya.

Keempat pelaku itu, papar dia, yakni berinisial MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, dan RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, berinisial I alias E (23) warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan MSM alias M (19) warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku itu juga mengakui telah mengirimkan paket ganja kering ke luar kota lewat ekspedisi pengangkutan sebanyak 10 kali dan berhasil.

Belum dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru, ganja seberat 5,6 kilogram diamankan polisi di Medan, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News