Ganja dari Aceh Dikirim ke Bantul Lewat Ekspedisi

jpnn.com, BANTUL - DS, warga Samigaluh, Kulonprogo dan INR asal Jetis, Yogyakarta ditangkap petugas Polres Bantul.
Dari tangan DS dan INR, polisi mengamankan barang bukti ganja sebanyak 969 gram.
"Anggota kami mengamankan dua pelaku yang merupakan kelompok pengedar obat berbahaya dan ganja jaringan Bantul, khususnya di Kasihan," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers, Kamis.
Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
AKBP Ihsan mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 30 Januari 2023.
"Pertama kami amankan barang bukti paket narkotika jenis ganja dengan total 969 gram dari saudara DS, kemudian di tempat yang sama kami amankan saudara INR dengan barang bukti obat berbahaya pil sapi sebanyak empat plastik klip bening, dan 608 butir pil warna putih berlambang Y," katanya.
Menurut dia, barang bukti ganja dan obat berbahaya tersebut dibawa ke Polres Bantul beserta dua pelaku.
"Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan barang dari kenalan inisial RS di daerah Gayo Lues, Aceh. Tidak serta-merta percaya, kami lalu melakukan penyelidikan dan benar yang bersangkutan mendapatkan barang dari Aceh dengan sistem pemesanan online yang pengirimannya melalui ekspedisi," katanya.
Ratusan gram ganja dari Aceh dikirim ke Bantul melalui ekspedisi. Ada lahannya berhektare-hektare.
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- 2 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Satu Orang Hilang
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran