Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
Sabtu, 25 Januari 2025 – 07:23 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, merilis tangkapan 3 tersangka kurir narkoba jenis daun ganja kering. Foto:Bidhumas Polda Riau.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran 15,6 kg ganja kering asal Sumatera Utara.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan