Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
Sabtu, 25 Januari 2025 – 07:23 WIB
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran 15,6 kg ganja kering asal Sumatera Utara.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!