Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
Jumat, 18 Oktober 2024 – 12:51 WIB
Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia. (antara/jpnn)
Narkoba jenis ganja seberat 624,507 kilogram (Kg) asal Aceh rencananya disebarluaskan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Isu Narkoba Berpotensi Merontokkan Elektabilitas Kandidat di Pilgub Jambi
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba