Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar

Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom (tengah) memperlihatkan barang bukti ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat (18/10/2024). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia. (antara/jpnn)


Narkoba jenis ganja seberat 624,507 kilogram (Kg) asal Aceh rencananya disebarluaskan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News