Ganja Seluas Satu Hektare di Pegunungan Terungkap, Berawal dari Penangkapan 2 Pengedar
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang terlibat tindak pidana kasus narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka berinisial SL, 22, dan RK, 22, tersebut diamankan di Jalan Hartaco, Kota Makassar, Senin (12/2) lalu.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya menangkap SL dan RK ditangkap pada Senin 13 Februari 2023.
"Mereka adalah pengecer, barang buktinya satu karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dan beberapa tempat lainnya," kata Nana Sudjana, Jumat (17/2) sore.
Nana Sudjana menambahkan para tersangka mengaku mendapat barang itu dari seorang petani berinisial PA, 60, asal Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
"Seusai mendapat informasi itu, tim langsung ke tempat yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menerangkan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap dua orang tersangka.
"Ini berawal dari penyelidikan dari paket yang diedarkan tersangka, setelah itu kami melakukan pendalaman tenyata di rumah pelaku kami temukan barang bukti," kata Kombes Dodi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang terlibat tindak pidana kasus narkotika jenis ganja, Senin (12/2) lalu.
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya