Ganja Seluas Satu Hektare di Pegunungan Terungkap, Berawal dari Penangkapan 2 Pengedar
Tak sampai di situ, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku barang itu didapatkan dari seorang PA, 60, yang tak lain sebagai penggarap lahan ganja seluas satu hektare itu.
Pihaknya langsung menuju tempat PA dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, PA tidak mengetahui bahwa yang ditanam itu adalah ganja.
"Ini PA sudah tua dan hanya diperalat oleh tersangka. PA ini kerja serabutan dan hanya disuruh garap lahan. Kemampuan secara fisik tidak memungkinkan. Dia hanya diperalat oleh pendaki gunung itu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, ganja itu ditanam di area pegunungan. Luas tanahnya sekitar satu hektare.
"Ada sekitar hektare ladang ganja. Tersangka ini membeli bibit ganja secara online dan memberikan kepada PA untuk ditanam," ujarnya.
Selain itu, polisi masih mendalami kasus tersebut. Mengingat pelaku sudah memanen sebanyak tiga kali selama ini. Bukan hanya itu, diduga masih ada lahan lain yang digunakan pelaku untuk menanam ganja.
"Masih kami mendalami kasusnya," ungkap Dodi kepada awak media. (mcr29/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang terlibat tindak pidana kasus narkotika jenis ganja, Senin (12/2) lalu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana