Ganja Stok Tahun Baru Disita
Selasa, 06 Desember 2011 – 09:14 WIB

Ganja Stok Tahun Baru Disita
Sementara itu, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai pengedar menuturkan, mereka melakoni bisnis haram tersebut lantaran terimpit masalah ekonomi. “Baru dua minggu Mas. Biasanya saya jualin ke temen-temen deket aja,” ungkap salah satu pengedar, SO.
Warga Desa Lilir, Kecamatan Cibungbulang, yang sehari-harinya berkerja sebagai tukang parkir ini mengakui jika barang haram tersebut ia dapat dari Rumpin. “Saya dapat dari Rumpin, Mas,” akunya.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat sampai lima tahun penjara.(yus)
BOGOR – Sembilan kilogram ganja stok tahun baru berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dari bandar narkoba EN (37) di Kampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta