Ganja Stok Valentine Disita
Rabu, 15 Februari 2012 – 04:05 WIB

Ganja Stok Valentine Disita
Atas tindakannya, keempat tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Akan kita kembangkan lagi untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” tegas Hepi.(yus)
Baca Juga:
BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota kembali mengungkap sindikat peredaran ganja, Selasa (14/2). Empat tersangka, di antaranya dua bandar dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir