Ganja yang Disita Polisi dari Kasus Anji Mencapai 30 Gram

Ganja yang Disita Polisi dari Kasus Anji Mencapai 30 Gram
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka Anji eks Drive. Foto: Firda Junita/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Meto Jakarta Barat menyita 30 gram ganja dari penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks vokalis Drive.

Barang bukti dengan berat kotor 30 gram itu terdiri dari daun, batang, biji, dan ekstrak ganja.

Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Ady Wibowo menjelaskan barang bukti itu disita penyidik dari dua lokasi, yakni Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat.

"Kami gabungkan TKP (tempat kejadian perkara) satu dan dua ada sekitar 30 gram bruto ya," ujar Ady saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).

Dia menjelaskan bahwa biji ganja disimpan Anji, untuk selanjutnya diramu menjadi lintingan ganja.

"(Biji ganja) untuk diramu jadi lintingan ganja," ucap Ady.

Tidak hanya menyita ganja, penyidik juga melakukan penyitaan boks masker penutup mata, kertas papir rokok, satu klip berisi 12 kertas tipis, boks speaker, dan buku 'hikayat pohon ganja' dari dua lokasi berbeda.

Anji bakal terancam lama di penjara. Sebab, musisi itu dijerat Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menyita kurang lebih 30 gram ganja dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks vokalis Drive. Barang haram itu disita dari Cibubur, dan Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News