Ganjal ATM Pakai Korek, Raup Rp 40 Juta Sekali Beraksi
Jumat, 03 Maret 2017 – 22:43 WIB

Ilustrasi antre di ATM. Foto: dok.JPNN
Dari hasil pemeriksaan penyidik, sambungnya, uang yang mereka gondol sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saat kita tangkap di Tangerang, mereka ngaku uangnya untuk kebutuhan pribadi," paparnya.
Barang bukti yang diamankan dari komplotan tersebut berupa ATM sebanyak 30 buah, satu unit mobil dan empat buah handphone. "Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (prs/rmol)
Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian uang di mesin ATM. Modus pelaku adalah dengan mengganjal mesin ATM dengan korek api.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani