Ganjal ATM Pakai Korek, Raup Rp 40 Juta Sekali Beraksi
Jumat, 03 Maret 2017 – 22:43 WIB
Dari hasil pemeriksaan penyidik, sambungnya, uang yang mereka gondol sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saat kita tangkap di Tangerang, mereka ngaku uangnya untuk kebutuhan pribadi," paparnya.
Barang bukti yang diamankan dari komplotan tersebut berupa ATM sebanyak 30 buah, satu unit mobil dan empat buah handphone. "Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (prs/rmol)
Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian uang di mesin ATM. Modus pelaku adalah dengan mengganjal mesin ATM dengan korek api.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini