Ganjal Hak Libur Karyawan, Izin Dicabut
Senin, 04 Juni 2012 – 09:17 WIB
BANDUNG - DPRD Kota Bandung serius memperjuangkan hak karyawan atau buruh. Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD setempat akan segera menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hak karyawan. Di perda akan diatur secara tegas, izin pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawannya, bakal dicabut.
"Masih ada pengusaha yang belum memenuhi seluruh hak karyawannya. Padahal karyawan sudah bekerja maksimal," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).
Baca Juga:
Yang menjadi sorotan Ahmad kali ini adalah jatah libur karyawan. Menurut Ahmad, selain hari libur di Sabtu dan Minggu, pegawai juga berhak libur dihari besar. "Pada hari besar yang sudah ditetapkan pemerintah dalam kalender, pekerja harus mendapat jatah libur," tegas Ahmad.
Jika tidak, maka karyawan berhak mendapat libur pengganti di hari lain. Atau jika masih belum memungkinkan, pengusaha wajib mengganti hari libur tersebut dengan sejumlah uang sebagai kompensasi.
BANDUNG - DPRD Kota Bandung serius memperjuangkan hak karyawan atau buruh. Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD setempat akan segera
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik