Ganjal Hak Libur Karyawan, Izin Dicabut
Senin, 04 Juni 2012 – 09:17 WIB
BANDUNG - DPRD Kota Bandung serius memperjuangkan hak karyawan atau buruh. Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD setempat akan segera menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hak karyawan. Di perda akan diatur secara tegas, izin pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawannya, bakal dicabut.
"Masih ada pengusaha yang belum memenuhi seluruh hak karyawannya. Padahal karyawan sudah bekerja maksimal," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).
Baca Juga:
Yang menjadi sorotan Ahmad kali ini adalah jatah libur karyawan. Menurut Ahmad, selain hari libur di Sabtu dan Minggu, pegawai juga berhak libur dihari besar. "Pada hari besar yang sudah ditetapkan pemerintah dalam kalender, pekerja harus mendapat jatah libur," tegas Ahmad.
Jika tidak, maka karyawan berhak mendapat libur pengganti di hari lain. Atau jika masih belum memungkinkan, pengusaha wajib mengganti hari libur tersebut dengan sejumlah uang sebagai kompensasi.
BANDUNG - DPRD Kota Bandung serius memperjuangkan hak karyawan atau buruh. Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD setempat akan segera
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal