Ganjal Hak Libur Karyawan, Izin Dicabut
Senin, 04 Juni 2012 – 09:17 WIB
"Itu kan hak mereka, mereka juga punya keluarga, mereka berhak mendapat hari libur untuk berkumpul bersama keluarga. Jika tidak, maka dihitung lembur, sehingga harus ada uang lembur yang dibayarkan," papar Ahmad.
Menurut Ahmad, hal ini sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Namun, untuk lebih mempertegas dan merinci, dewan Kota Bandung, akan membut perda mengenai ketenagakerjaan, agar tenaga kerja di Kota Bandung lebih terlindungi. "Sanksi yang tertera dalam perda, jika melanggarnya, ya paling pencabutan izin usaha," tambah Ahmad.
Walaupun sebenarnya, untuk mencabut izin usaha, masih berbenturan dengan kemungkinan jumlah pengangguran yang meningkat. "Ini memang dilematis, namun
semangat dari perda ini, sebenarnya, adalah melindungi hak-hak para pegawai," tambahnya.
Beberapa hal yang masih menjadi masalah ketenagakerjaan di Kota Bandung adalah sistem kontrak, dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Menurut Ahmad, semua akan disinggung dalam perda, agar dunia ketenagakerjaan di Kota Bandung lebih baik. (mur/sam/jpnn)
BANDUNG - DPRD Kota Bandung serius memperjuangkan hak karyawan atau buruh. Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD setempat akan segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter