Ganjalan RUU Pemekaran Dipasrahkan ke Daerah

Ganjalan RUU Pemekaran Dipasrahkan ke Daerah
Ganjalan RUU Pemekaran Dipasrahkan ke Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Persoalan-persoalan yang masih mengganjal proses pembahasan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran akan diserahkan ke daerah untuk dicarikan solusinya.

Misalnya mengenai letak ibukota, maka harus disepakati terlebih dahulu di tingkat daerah. Sebelum itu klir, maka RUU tidak akan bisa disahkan menjadi UU.

"Terhadap yang masih belum memenuhi persyaratan, kita akan mintakan klarifikasi ke daerah, bagaimana pendapat DPRD, gubernur, bupati. Jangan sampai ada masalah letak ibukota, tapal batas," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada JPNN di gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin (24/7).

Dalam kesempatan yang sama, Djohermansyah membantah pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB, Farouk Muhammad, yang menyebut bahwa Presiden SBY menyerahkan urusan RUU pemekaran itu ke pemerintahan baru hasil pilpres 2014.

"Gak benar itu. Jangan kait-kaitkan pemekaran dengan presiden lah," kata mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Apa pemerintah akan menuruti target DPR untuk mengesahkan 65 RUU pemekaran sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2009-2014 akhir September mendatang?

Birokrat bergelar profesor itu mengatakan, pemerintah dalam pembahasan RUU pemekaran tidak memasang target. "Ya pokoknya tergantung bagaimana proses pembahasan di DPR," ujarnya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Persoalan-persoalan yang masih mengganjal proses pembahasan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran akan diserahkan ke daerah untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News