Ganjalan RUU Pemekaran Diserahkan ke Gubernur

Ganjalan RUU Pemekaran Diserahkan ke Gubernur
Ganjalan RUU Pemekaran Diserahkan ke Gubernur

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung menjadi cakupan wilayah calon Provinsi Tapanuli (Protap) tampaknya bukan masalah sepele. Terlebih, sumber persoalan terkait dengan rebutan letak ibukota.

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika masih ada masalah yang belum klir, maka sebuah RUU pemekaran tidak akan dibahas.

Gamawan memberi contoh kasus yang pernah terjadi saat pembahasan paket empat RUU pemekaran di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Satu RUU akhirnya ditinggal, yakni RUU pembentukan Kota Raha, lantaran belum beres soal letak ibukota.

Tiga yang lain, yakni RUU pembentukan Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, Buton Tengah disahkan menjadi UU pada 24 Juni 2014.

"Jadi, dari empat di Sultra itu, tiga kita setujui, yang satu tidak. Mau demo atau apa, kalau belum memenuhi syarat ya tidak disetujui," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN.

Sekedar diketahui, untuk mencari solusi terhadap ganjalan RUU Kota Raha, pada Januari 2014, Gubernur Sultra, Nur Alam, diundang untuk hadir dalam rapat Komisi II DPR dengan mendagri. Karena hingga Juni belum juga klir, akhirnya RUU Kota Raha tidak ikut disahkan.

Dijelaskan Gamawan, peran gubernur sangat penting dalam mencari solusi terhadap ganjalan pembahasan RUU pemekaran. Jika gubernur sudah menjamin tidak ada masalah lagi di lapangan, maka itu akan dijadikan acuan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU menjadi UU.

"Biasanya kita minta surat tertulis (yang menyatakan tidak ada lagi masalah, red)," ujar mantan gubernur Sumbar itu. (sam/jpnn)

JAKARTA - Sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung menjadi cakupan wilayah calon Provinsi Tapanuli (Protap) tampaknya bukan masalah sepele. Terlebih,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News