Ganjalan RUU Provinsi Tapanuli Bertambah

Ganjalan RUU Provinsi Tapanuli Bertambah
Ganjalan RUU Provinsi Tapanuli Bertambah

jpnn.com - JAKARTA - Peluang Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat, semakin berat.

Belum beres masalah sikap Kota Sibolga yang belum mau gabung menjadi cakupan wilayah calon provinsi anyar itu, kini muncul ganjalan terbaru.

Dalam pembahasan internal Panja pemekaran, muncul gagasan pembentukan provinsi baru dalam satu provinsi, dibatasi hanya satu saja. Tidak bisa dalam satu kali pengesahan paket RUU pemekaran, ada dua atau lebih pembentukan provinsi dalam satu provinsi.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang pejabat di kemendagri yang tidak mau ditulis namanya di media karena merasa tidak diberi kewenangan mempublikasikan materi pembahasan internal Panja pemekaran.

"Jadi muncul gagasan dalam satu provinsi jangan lah ada pembentukan provinsi lebih dari satu karena bisa merepotkan provinsi induk," terang sumber, saat berbincang dengan JPNN kemarin (19/9).

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU pemekaran, terdapat dua RUU pembentukan provinsi untuk wilayah Sumut. Yakni RUU Protap dan RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Juga ada tiga dari Papua, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya, untuk RUU Protap masih ada ganjalan soal sikap Kota Sibolga, terkait keinginan agar letak ibukota calon provinsi itu ada di Sibolga, bukan di Siborong-borong.

Sumber tersebut menceritakan, hingga kemarin belum ada pembahasan lagi mengenai sikap Pemko Sibolga. "Belum ada progres," ujarnya.

JAKARTA - Peluang Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat, semakin berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News