Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK

Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK
Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai cara mengembalikan ketajaman dan keidealan KPK adalah dengan memulihkan wewenang lembaga antirasiha itu seperti sebelum direvisi. Foto: Ilustrasi: Arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai cara mengembalikan ketajaman dan keidealan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dengan memulihkan wewenang seperti saat UU KPK sebelum direvisi.

“Cara paling tepat mengembalikan ketajaman KPK adalah mengembalikan mahkota dan kewenangannya seperti penyadapan, SP3, dan lain-lain. Dan, itu hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan UU-nya seperti sebelum direvisi,” tegas Herdiansyah di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Herdiansyah menyampaikan hal itu menanggapi calon presiden nomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo yang berjanji akan memperkuat KPK.

Lebih lanjut, Herdiansyah juga menyentil komisioner KPK saat ini. Jika benar ingin menguatkan KPK, maka komisioner pun harus diganti.

“Komisioner-komisioner KPK era Firli harus disingkirkan dan mesti segera menggelar seleksi pimpinan KPK yang baru. Ibarat hendak menempati rumah baru, bersihkan dulu semua debu dan kotoran, baru berpikir dimana meja dan kursi ditempatkan,” ujarnya.

Herdiansyah menyebut pemberantasan korupsi juga sangat erat dengan aturan terkait perampasan aset. Sayangnya, RUU Perampasan Aset masih mandek.

“Kalau soal RUU perampasan aset, tentu sangat urgen. Hanya memang bolanya sangat bergantung komitmen dan keseriusan pemerintah dan DPR. Karena hampir 20 tahun RUU ini sengaja dibiarkan mengendap,” tambahnya.

Menurut dia, ada kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset akan jadi bumerang bagi para elite jika disahkan.

Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah perlu UU KPK sebelum direvisi guna memperkuat lembaga antirasuh itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News