Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK

Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK
Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai cara mengembalikan ketajaman dan keidealan KPK adalah dengan memulihkan wewenang lembaga antirasiha itu seperti sebelum direvisi. Foto: Ilustrasi: Arsip JPNN.com/Ricardo

“Ada kekhawatiran kalau RUU disahkan justru akan menjerat leher mereka sendiri. Karena based on data, mereka ini yang paling sering tersangkut perkara korupsi, termasuk hal yang berkaitan dengan aset baik harta kekayaan yang mengalami peningkatan secara tidak wajar, maupun harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal usulnya,” ungkapnya.

Terkait RUU Perampasan Aset, Herdiansyah menilai para capres dan partai pendukung patut membuktikan komitmen mereka serta tidak dipakai untuk komoditas kampanye belaka.

“Persis. Ini soal komitmen, keseriusan sekaligus konsistensi,” pungkas Herdiansyah.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengatakan KPK harus menjaga integritas dan tidak boleh dipakai oleh kekuasaan atau kepentingan apa pun.

Ganjar juga menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, kata Ganjar, pencegahan korupsi tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh KPK, namun harus melibatkan pihak lain.

"Saya punya pengalaman bersama KPK mulai dari koordinasi supervisi pencegahan, membangun integritas di pemerintahan, termasuk memberikan penguatan kepada pemerintah kabupaten/kota agar mereka menyiapkan pendidikan anti korupsi,” ujar Ganjar.

Mahfud Cocok

Sementara itu, Akademisi yang juga dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen berpendapat Mahfud MD figur pemimpin yang tepat untuk pemberantasan korupsi sehingga dapat membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.

Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah perlu UU KPK sebelum direvisi guna memperkuat lembaga antirasuh itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News