Ganjar Akan Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pengamat: Kembalikan Kewenangan KPK
Kamis, 18 Januari 2024 – 18:38 WIB

Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai cara mengembalikan ketajaman dan keidealan KPK adalah dengan memulihkan wewenang lembaga antirasiha itu seperti sebelum direvisi. Foto: Ilustrasi: Arsip JPNN.com/Ricardo
Sebab, sosok Mahfud MD tepat untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan kasus korupsi.
“Kami optimistis bangsa ini bisa hilang dari korupsi jika pemimpinya tegas dan memiliki kemauan untuk pemberantasan dan pencegahan kejahatan korupsi," pungkas Mochamad Husen.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah perlu UU KPK sebelum direvisi guna memperkuat lembaga antirasuh itu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia