Ganjar Akui Pertemuannya dengan Gus Muwafiq Bahas Hal ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ganjar Pranowo mengakui pertemuannya dengan Gus Muwafiq secara khusus membahas hal ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Tak Banyak Kader PDIP Ikut Retret di Magelang, Hubungan Pusat & Daerah Tetap Aman?
- Mega Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Pengamat Singgung Soal Prabowo Pekikkan Hidup Jokowi
- 19 Kepala Daerah PDIP di Jateng Absen dari Retret Akmil, Tunggu Arahan Megawati
- 4 Kepala Daerah Jabar dari PDIP Tidak Ikut Retret ke Magelang, Ini Sebabnya