Ganjar Ingin PAPDESI Kawal Revisi UU Desa
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Ganjar Pranowo ingin para kepala desa mengawal revisi Undang-Undang tentang Desa.
Sebaiknya, kata Ganjar, kepala desa membuat posko pendampingan untuk merumuskan hal-hal yang penting diakomodir dalam UU Desa.
Hal itu diungkapkan Ganjar saat membuka rapat kerja nasional (Rakernas) DPP PAPDESI ke-2 dengan tema 'Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan Revisi Terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa' di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
"Saya pengen teknisnya ada tim dari PAPDESI yang menyiapkan diri, punya catatannya, punya pengalamannya, tahu caranya, buat posko. Posko pendampingan untuk menyelesaikan UU ini," kata Ganjar.
Ganjar menjelaskan, posko itu nantinya dijadikan tempat berkumpul untuk berdiskusi terkait hal-hal yang penting diakomodir dalam UU tentang Desa.
Termasuk membahas kebijakan pemerintah maupun DPR apabila ada kebijakan terkait desa maupun tentang usulan revisi UU tentang Desa.
Serta, agar kepala desa siap menyampaikan usulannya ketika ada rapat-rapat dengan pemerintah maupun dengan DPR.
Menurut Ganjar, posko ini terbukti efektif dan berhasil ketika dulu masa-masa perjuangan dalam pengesahaan UU tentang Desa. Sebab, Ganjar berperan penting dalam pengesahaan UU tentang Desa pada saat menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
"Jadi, dulu waktu saya membahas UU tentang Desa, saya minta buat posko, tiga tim, shift. Saya kabari rapatnya di mana, maka hadir terus setiap rapat, dan terjadilah komunukasi, maka alhamdulillah lancar," ungkap Ganjar.
Ketua Dewan Pembina DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Ganjar Pranowo ingin para kepala desa mengawal revisi UU Desa
- Mendes Yandri Dorong Desa jadi Penyuplai Bahan Baku di Program Makan Bergizi Gratis
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli