Ganjar Kirim Pesan untuk Menteri Pratikno, Curhat Soal Dana Desa
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) meminta ada koreksi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Khususnya pasal 5 ayat 4.
Sebab rincian dalam pasal tersebut dirasa memberatkan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan sesuai dengan hasil musyawarah desa.
Menurut Ganjar Pranowo, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu sebenarnya tidak salah. Namun, pada Pasal 5 ayat 4 itu terdapat ketentuan bahwa anggaran dari dana desa harus dialokasikan minimal 40 persen untuk membantu masyarakat terkait penanganan Covid-19.
Ketentuan itulah yang dirasa memberatkan sehingga muncul berbagai protes dari pemerintah desa.
"Kemarin waktu di Wonosobo, beberapa Kades sudah langsung bertemu dengan Pak Presiden dan ada juga Menteri Sekretaris Negara. Alhamdulillah langsung disampaikan oleh teman-teman kades yang di sana," kata Ganjar usai menerima pengurus pusat PAPDESI di kantornya, Kamis (16/12).
Saat menemui pengurus pusat PAPDESI, Ganjar menerima dokumen rinci berisi masukan dan contoh desa yang kesulitan mengikuti aturan Perpres tersebut.
Melalui dokumen itu, PAPDESI berharap ketentuan minimal 40 persen dihapuskan.
"Hari ini teman-teman PAPDESI datang untuk memberikan yang lebih rinci lagi bahkan ada beberapa contoh dari beberapa desa yang ternyata tidak mungkin kalau minimum 40 persen itu harus dituangkan dalam bentuk program yang mengikuti Perpres itu," kata Ganjar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghubungi Menteri Sekretaris Negara Pratikno soal penggunaan dana desa.
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng
- Cara Ganjar Pranowo Mengucapkan Selamat Kepada Prabowo
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa