Ganjar-Mahfud Diyakini Bisa Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan dan Perkuat Penegakan Hukum
jpnn.com, CIANJUR - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinilai bisa membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia ketika menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.
Hal itu diungkapkan ulama hingga kiai pimpinan ponpes di Sukabumi dan Cianjur yang berjejaring dalam Jaringan Ahlussunah Wal Jamaah Indonesia.
“Kami harapkan ekonomi makin maju, kemudian penegakan hukum juga lebih kuat agar warga masyarakat terbantu,” kata KH Kamaludin dalam halaqah kebangsaan di Ponpes Riyadhotul Ikhlas, Kampung Cikareo RT 002/007, Desa Parakansalak, Kecamatan Prakansalak, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/11).
Kamaludin menilai Ganjar Pranowo adalah sosok pemimpin merakyat yang mengagas program-program kerakyatan terbaik selama memimpin Jawa Tengah (Jateng) dua periode.
Selain itu, Kamaludin menyebut Ganjar punya karakter tegas dan berani yang cocok untuk memimpin bangsa Indonesia ke depan sebagai Presiden RI periode 2024 - 2029.
“Kemudian kepada calon wakil presiden kita Bapak Mahfud, beliau berkomitmen dalam penegakkan hukum. Mudah-mudahan ini yang menjadi harapan semua,” kata dia.
KH Deden Sulaiman selaku Pimpinan Ponpes Darul Misbah menyampaikan bahwa Ganjar-Mahfud mampu membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. Apalagi pasangan ini punya pengalaman lengkap di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pengalaman tersebut dikatakan KH Deden sebagai modal berharga untuk mensejahterakan masyarakat kecil. Salah satunya juga memajukan pondok pesantren di Indonesia.
Duet Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diyakini mampu membangkitkan ekonomi kerakyatan dan penegakan hukum
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya