Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
Mulai dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Ondang (OSO), Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thofani, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Wakil Ketua TPN Andika Perkasa.
KPU RI pada Rabu (24/4) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucap Hasyim.(antara/jpnn)
Capres & cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menghadiri halalbihalal TPN Ganjar Mahfud di Rumah Pemenangan di Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah