Ganjar-Mahfud Ingin Mengembalikan Gagasan Revolusi Mental
![Ganjar-Mahfud Ingin Mengembalikan Gagasan Revolusi Mental](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/19/ketua-banggar-dpr-ri-said-abdullah-foto-humas-dpr-ri-d8wrl-w8em.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah mengatakan pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ingin mengembalikan gagasan revolusi mental yang selama sepuluh tahun lalu digaungkan sebagai fondasi penting pembangunan.
Menurut Said, visi dan misi Ganjar-Mahfud sebagian besar urusannya membangun manusia Indonesia agar menjadi manusia unggul.
“Menjadi manusia unggul sesungguhnya pesan utama pembangunan. Sebab, diskursus pembangunan sedemikian rupa direduksi urusan ekonomi, bahkan belakangan dikerdilkan lagi sebatas urusan investasi usaha,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Minggu (26/11).
Said menilai selama lima tahun terakhir demi investasi usaha, semua diterjang, diminta minggir.
“Tentu saja investasi usaha hal yang penting, tetapi apakah sudah tepat ini prioritas pembangunan kita,” ujar Said.
Said mengkritik di tengah derap pembangunan infrastruktur selama hampir 10 tahun ini, seperti mendapati “kemegahan” namun jiwanya kosong.
“Perekonomian tumbuh berlipat-lipat, namun kita mendapati jiwa bangsa yang makin miskin,” kata Said.
Menurut Said, hampir sepuluh tahun ini pembangunan mental bangsa tertinggal jauh di belakang. Kalah cepat dengan laju kemajuan kemajuan fisik.
Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah mengatakan pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ingin mengembalikan gagasan revolusi mental.
- Pertumbuhan Tinggi dan Berkualitas, Mungkinkah?
- Elpiji 3 Kg Langka, Said Abdullah Singgung Soal Komunikasi Pemerintah
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite
- Hubungan Baik Megawati-Prabowo Jangan Disimpulkan Demi Barter Status Hukum Hasto
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK