Ganjar-Mahfud Salat Magrib Berjemaah sebelum ke KPU untuk Undian Nomor Urut Capres
![Ganjar-Mahfud Salat Magrib Berjemaah sebelum ke KPU untuk Undian Nomor Urut Capres](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/14/pasangan-capres-cawapres-ganjar-pranowo-mahfud-md-melaksanak-vrmh.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendatangi Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa sore (14/11/2023).
Duet yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo, itu mengunjungi Media Center TPN sebelum menghadiri proses pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud lebih dahulu tiba di media center. Tokoh asal Madura itu mengenakan kemeja berkelir putih.
Adapun Ganjar yang mengenakan pakaian serbahitam tiba di Media Center TPN beberapa saat setelah Mahfud.
Kedatangan Ganjar dan Mahfud disambut langsung oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid dan wakilnya, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
Begitu tiba di Media Center TPN, Ganjar langsung minta waktu untuk melaksanakan salat Magrib. Mantan gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu bergegas menuju kamar mandi.
"Aku ambil wudu dahulu, ya," ujar Ganjar kepada awak media yang sudah menunggunya.
Setelah berwudu, Ganjar dan Mahfud terlihat salat Magrib berjemaah. TGB Zainul Majdi menjadi imam dalam salat Magrib berjemaah itu.
Bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melaksanakan kegiatan ini sebelum melaksanakan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina