Ganjar Pranowo: Apa sih Prinsipnya dari Aturan Itu?
Rabu, 01 April 2020 – 06:44 WIB
Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam mengatasi pandemi COVID-19 dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor.
Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. (antara/jpnn)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSPB untuk mencegah meluasnya wabah virus corona jenis baru (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN