Ganjar Pranowo Buka Layanan Aduan Pungli Sekolah di Jateng
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat perihal kanal aduan untuk mencegah pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Ganjar mengatakan bagi warga yang menemukan pungli terhadap siswa di SMA, SMK, dan SLB Negeri dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 082329615325, atau melalui akun Instagram @pdkjaateng atau melalui LaporGub!.
"(Pungli) sudah dihandle. Aturan itu sudah lama, maka kalau tidak ada yang menjauhkan (pungli) ya saya ambil tindakan," ujar Ganjar dalam siaran persnya, Jumat (14/7).
Berdasarkan data LaporGub!, total aduan pungutan di lingkungan sekolah per kabupaten dan kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284.
Dari total aduan tersebut, sebanyak 152 aduan telah selesai diproses, sebanyak 69 dalam tahap verifikasi, sebanyak 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam, dan 1 aduan belum dijawab.
Ganjar menjelaskan beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan lain.
Pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua, dan wali siswa. Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko maupun paguyuban.
Merujuk dari kasus pungli temuan Ganjar yang dilakukan pihak SMK Negeri 1 Sale Rembang, banyak pihak yang langsung mengapresiasi sikap dan ketegasan Ganjar.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membuka layanan pengaduan pungutan liar (pungli) bagi sekolah di wilayahnya.
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Pelindo Dorong Sekolah Ramah Lingkungan lewat Program Adiwiyata
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja
- Happy Hope Preschool Buka Pendaftaran Murid Baru, Banyak Keunggulannya
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama