Ganjar Pranowo Keluarkan 2 Perintah Lagi untuk Pemda di Zona Merah

Meskipun penyiapan SDM tenaga kesehatan saat ini cukup sulit, tetapi dia terus berkoordinasi dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI dan Persi. Semuanya siap untuk membantu.
"Tapi rasa-rasanya tetap kurang. Maka saya usulkan kerja sama dengan perguruan tinggi. Mahasiswa yang sudah semester akhir bisa didorong untuk membantu. Tidak harus menangani Covid, tetapi menangani pasien umum lainnya," tuturnya.
Mantan politikus Senayan itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar perguruan tinggi diajak untuk kerja sama.
"Saya kira Menkes dan Mendikbudristek perannya sangat penting saat ini, agar kebutuhan nakes kita jadi terpenuhi," pungkasnya.
Sementara itu, Danrem 074/Warastratama Surakarta Kolonel Inf Dedy Suryadi mengatakan rumah sakit darurat di Benteng Vastenburg Solo memiliki kapasitas 80 tempat tidur.
Saat ini, rumah sakit darurat tersebut merawat 51 pasien. "Jadi, masih ada 30 an tempat tidur," kata Dedy.
Menurut Dedy, pasien Covid-19 yang dirawat di tempat itu merupakan yang bergejala. Tetapi, gejalanya masih tergolong ringan.
"Tadi kami sampaikan kepada Pak Gubernur untuk suplai oksigen, agar penanganan pasien yang sedang dan berat bisa kami laksanakan di sini. Jadi, tidak perlu ke rumah sakit," pungkas Kolonel Dedy. (fat/flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga meminta pemda menyiapkan rumah sakit darurat untuk pasien Covid-19.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Natalia
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Wagub Taj Yasin Pengin Masyarakat Memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
- AHY Beri Tongkat Komando Bertuliskan Asmaulhusna kepada Prabowo, Apa Maknanya?
- Momen Prabowo Goda AHY dan Gibran, Mbak Puan Melirik
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Mahasiswa Lumuri Kantor Gubernur Jateng dengan Kotoran, Soroti Kebijakan Prabowo-Gibran