Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak

Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak
Ganjar Pranowo. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

”Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan. Kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini, harus ada perubahan peraturan. Contoh saja di SMA 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja sudah penuh kuotanya. Yang tidak masuk kan pasti nggondok," tegasnya.

Ganjar juga menyoroti adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB online. Di beberapa daerah, mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permen 51 Tahun 2018.

Ganjar berharap, dengan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, pihak kementerian dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan. Sehingga, pada saat PPDB online SMA dilaksanakan serentak pada 1 Juli nanti, tidak ada gejolak di masyarakat.

”Harapan kami, agar tidak terjadi satu sistem yang merugikan masyarakat, orang tua dan anak-anak. Pemerintah harus memastikan, bahwa seluruh anak harus mendapatkan sekolahan. Itu harus," tegasnya.

Apabila usulan dari Jateng terkait penambahan kuota jalur prestasi dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diakomodasi, otomatis akan ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PPDB.

BACA JUGA: Ya Ampun, Orang Tua dan Siswa Bermalam di Sekolah demi Daftar PPDB

”Kalau usulan kami diakomodasi, maka soal pergub gampang. Bisa diganti. Itu bisa cepat karena hanya saya. Saya juga sebenarnya sudah menyiapkan plan B, jika usulan ini diterima. Yakni hanya dengan menambahkan pasal khusus dalam pergub. Itu sudah kami siapkan," terangnya.

Selain menunggu hasil rakor, Ganjar juga membuka lebar aduan dan masukan dari masyarakat terkait PPDB online melalui kanal media sosial miliknya. Ia berharap, akan ada masukan dari masyarakat terkait sistem ini.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap terkait aturan PPDB 2019 yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News