Ganjar Pranowo Merenovasi 6.600 RTLH Hanya dalam Waktu 4 Bulan
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan bantuan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) kepada warga tidak mampu di Jalan Kuwasen Rejo RT.4/RW.4, Kecamatan Gunungpati, Kelurahan Pongangan, Kota Semarang.
Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp 20 juta dan paket sembako. Bantuan tersebut hasil kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ganjar mengatakan dalam proses pembangunannya, RTLH menggunakan dana yang tidak hanya berasal dari APBD saja, tetapi juga dari pihak lain yang ingin membantu.
"Ini masih jadi duit, semoga besok jadi bangunan. Terus ini sembakonya juga. Ya saya minta RT-nya dan lurahnya di sini tolong didampingi," ujar Ganjar saat mengunjungi RTLH, Rabu (6/4).
Selain itu, Ganjar juga menyalurkan bantuan ke Yayasan Darul Quro' Annafi'ah, yang berlokasi di Desa Karanggeseng RT.03/RW.02, Kelurahan Sumurrejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Di lokasi tersebut, Ganjar membagikan sejumlah uang tunai dan paket sembako untuk memenuhi kebutuhan anak asuh selama bulan Ramadan.
Pada tahun ini, Pemprov Jateng menargetkan 11.417 unit rumah menerima bantuan RTLH. Hingga April 2022 atau berjalan empat bulan, sudah ada 6.600 unit rumah menerima bantuan.
Bantuan terbaru yang diserahkan Ganjar diterima Karwi dan Bagyo. Keduanya dibantu untuk merenovasi rumah mereka yang sudah tidak layak ditempati
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kembali menyerahkan bantuan renovasi terhadap rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di Kota Semarang.
- Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Sukses Kendalikan Inflasi, 12 Daerah Terima Penghargaan 'Jateng Inspiring Economic Effort Award 2024'
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Produktivitas Meningkat, Sembilan Perusahaan di Jateng Raih Penghargaan Siddhakarya
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng