Ganjar Pranowo: Putusan MK Harus Dihormati, Terima Saja
jpnn.com, JAKARTA - Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar batas maksimal usia capres atau cawapres di angka 70 tahun.
"Semua putusan MK harus dihormati," kata eks Gubernur Jawa Tengah itu ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Toh, Ganjar mengatakan putusan MK pada dasarnya sudah final dan tidak ada lembaga yang bisa menguji vonis lembaga tersebut.
"Tidak ada lembaga banding, ya, final dan binding. Terima saja," kata Ganjar.
Sebelumnya, MK melaksanakan sidang putusan terhadap sejumlah gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin ini.
Adapun, gugatan itu meminta orang yang sudah dua kali maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, tidak diperkenankan mendaftar kembali.
Gugatan kedua ialah meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK dalam putusan menolak semua uji materi yang diajukan para pemohon karena gugatan masuk kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Soal apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Maruarar Sirait Nilai Pemilih Anies & Ganjar juga Yakin kepada Kepemimpinan Prabowo
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng