Ganjar Pranowo: Putusan MK Harus Dihormati, Terima Saja

jpnn.com, JAKARTA - Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar batas maksimal usia capres atau cawapres di angka 70 tahun.
"Semua putusan MK harus dihormati," kata eks Gubernur Jawa Tengah itu ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Toh, Ganjar mengatakan putusan MK pada dasarnya sudah final dan tidak ada lembaga yang bisa menguji vonis lembaga tersebut.
"Tidak ada lembaga banding, ya, final dan binding. Terima saja," kata Ganjar.
Sebelumnya, MK melaksanakan sidang putusan terhadap sejumlah gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin ini.
Adapun, gugatan itu meminta orang yang sudah dua kali maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, tidak diperkenankan mendaftar kembali.
Gugatan kedua ialah meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK dalam putusan menolak semua uji materi yang diajukan para pemohon karena gugatan masuk kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Soal apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang