Ganjar Pranowo Tegas Larang Warga Solo Makan Daging Anjing

Ganjar Pranowo Tegas Larang Warga Solo Makan Daging Anjing
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjukkan stiker larangan mengonsumsi daging anjing. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Jateng/Antara

jpnn.com, SOLO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya untuk membuat sekaligus menerapkan larangan konsumsi daging anjing.

DPRD di Solo Raya diminta membuat regulasi yang melarang warga mengonsumsi maupun menjual daging anjing.

"Kami mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," katanya usai menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia di ruang kerja gubernur di Semarang.

Ganjar mengungkapkan, berdasarkan data dari Dog Meet Free Indonesia tercatat sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah Solo Raya untuk kemudian dikonsumsi dagingnya.

Ganjar menegaskan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi, bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ttepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

"Undang-undang juga tidak membolehkan, jika beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait," ujarnya.

Terkait dengan kondisi sosiologisnya, Ganjar mengajak masyarakat yang telanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih profesi.

Saat ini tercatat ada 82 warung makan di Solo yang menjual daging anjing sehingga dilarang Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News